Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Bukannya panik, Subagio alias Giok (38) justru tersenyum santai ketika polisi memintanya menunjukkan tempat ia menyembunyikan sabu di rumahnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Padahal, pria tersebut merupakan residivis dan buronan (DPO) kasus narkotika yang sudah lama diburu aparat.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Lirik pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat jembatan kembar Desa Japura. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 18 paket sabu seberat 32,86 gram, dua timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, satu handphone, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta buku catatan transaksi penjualan.
“Saat penggerebekan, pelaku tidak melawan dan langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu di dapur serta di jok motornya. Ia terlihat tenang, mungkin karena sadar sudah tidak bisa lari lagi,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (29/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Giok baru bebas bersyarat pada 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tes urine terhadap pelaku pun menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amfetamin.
“Tersangka mengaku masih mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran,” tambah Misran.
Kini Giok ditahan di Mapolsek Lirik bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.







Komentar