Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggencarkan penertiban tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Tim yustisi menargetkan sekitar 200 titik reklame tanpa izin di berbagai ruas jalan utama kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi. “Hari ini kita masih lakukan penertiban di Jalan Tuanku Tambusai,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Setelah penertiban di kawasan tersebut, tim akan melanjutkan pembongkaran reklame di Jalan Jenderal Sudirman, sebelum beralih ke Jalan Soebrantas. “Jadi (penertiban) masih berlanjut. Kita ingin semua titik yang melanggar bisa segera ditertibkan,” terang Ingot, yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdako Pekanbaru.
Sejak beberapa bulan terakhir, Pemko Pekanbaru memang intens melakukan pembongkaran tiang-tiang reklame ilegal dan habis masa izin. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota dan peningkatan ketertiban umum.
Aksi pembongkaran dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, kemudian berlanjut ke Jalan Riau, dan kini menyasar Jalan Tuanku Tambusai. Langkah ini diharapkan dapat memperindah wajah kota sekaligus memastikan seluruh aktivitas periklanan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.







Komentar