Pekanbaru, (RiauNews.com) — Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan praktik hukum di masyarakat. Penandatanganan dilakukan di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro 23, bertepatan dengan acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan Rektor UPBI, Dr. Hasnil Zainal, SE, MM, secara langsung menandatangani naskah kerja sama tersebut. Selain UPBI, terdapat 12 perguruan tinggi lainnya di Riau yang turut menandatangani perjanjian serupa.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir dalam kesempatan itu menyambut baik inisiatif kolaboratif antara Kemenkum dan kalangan akademisi. Menurutnya, kerja sama tersebut membuka ruang luas bagi mahasiswa untuk memahami hukum secara praktis sekaligus berkontribusi pada penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Perguruan tinggi dapat memanfaatkan Posbankum sebagai laboratorium praktik bagi mahasiswa. Di sana mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga memahami bagaimana hukum dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan,” ujar Supratman.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan belakangan ini justru berasal dari mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa semangat keadilan dan keberanian berpikir kritis sudah tumbuh di kalangan muda.
“Posbankum dapat menjadi tempat anak-anak kita belajar mencari solusi melalui jalan perdamaian tanpa merusak tali silaturahmi,” tambahnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menyiapkan generasi hukum yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap persoalan masyarakat.
Dilain pihak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antara lembaga hukum dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam membangun kesadaran hukum melalui pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Melalui kerja sama ini, kampus dapat dijadikan sebagai mitra aktif dalam pemberdayaan hukum masyarakat.
Ketiga belas perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan Kemenkum Riau meliputi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Universitas Islam Riau (UIR), Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), STIKES Maharatu, Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Politeknik Caltex Riau (PCR), Institut Lukman Edy Pekanbaru, STIKES Pekanbaru Medical Centre, Politeknik Payung Negeri, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, serta Universitas Dumai.
Melalui kemitraan strategis ini, perguruan tinggi diharapkan berperan aktif dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), baik melalui kegiatan edukasi hukum, penelitian kebijakan publik, maupun pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kehadiran civitas akademika diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi hukum hingga ke tingkat akar rumput serta mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Kakanwil menegaskan bahwa Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan pemberdayaan hukum masyarakat desa. Dengan dukungan perguruan tinggi, Posbakum akan menjadi wadah interaktif yang menggabungkan pendekatan akademis dengan praktik pemberdayaan hukum di lapangan, sekaligus memperkuat dimensi ilmiah dan keberlanjutan program bantuan hukum.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia akademik untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Dengan semangat kolaborasi ini, Kemenkum Riau berharap keberadaan Posbakum di setiap kabupaten/kota dapat menjadi role model penguatan akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat berbasis kampus dan komunitas, sejalan dengan misi besar mewujudkan masyarakat Riau yang sadar hukum, berdaya, dan berkeadilan sosial.







Komentar