Bengkalis (Riaunews.com) – Polemik gugatan perdata senilai Rp103 miliar antara dosen Suharyono terhadap Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena dinilai masuk dalam ranah Tata Usaha Negara (TUN).
Putusan sela itu dibacakan pada Rabu (15/10/2025). Majelis hakim menilai objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat merupakan produk administrasi negara yang bersifat konkret, individual, dan final. “Senat Polbeng termasuk pejabat TUN karena menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendidikan,” ujar Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, Minggu (19/10/2025).
Majelis mengacu pada Perma Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebut perkara dengan objek sengketa berupa keputusan administrasi negara harus diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas dasar itu, PN Bengkalis mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan perdata tidak dapat diteruskan.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Polbeng Johny Custer menegaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan siap mengikuti proses hukum di PTUN. “Kami taat terhadap peraturan yang berlaku dan tetap fokus pada pengembangan pendidikan vokasi,” ujarnya kepada Riauaktual.com, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Suharyono menggugat 33 pihak tergugat, termasuk pimpinan dan anggota Senat Polbeng, dengan tuntutan ganti rugi Rp3,6 miliar materiil dan Rp100 miliar immateriil. Kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, menyebut kliennya telah memenuhi seluruh syarat kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dengan angka kredit 828,5 poin, namun usulan tersebut ditunda tanpa dasar hukum jelas.
Suharyono disebut sempat menempuh penyelesaian internal melalui rapat dengan manajemen dan Senat pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tidak pernah diberikan secara tertulis karena disebut sebagai “dokumen internal.”
