Masih Buka, HW Livehouse Bungkam Soal Operasi Meski Izin Sudah Dicabut Pemprov Riau

Pekanbaru140 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Manajemen tempat hiburan malam (THM) HW Livehouse memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait masih beroperasinya mereka, meski izin usaha telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Riau Online, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada Yogi, selaku Humas HW Livehouse sejak Minggu (19/10) hingga Senin (20/10/2025), tidak mendapat tanggapan.

Sebelumnya, izin usaha HW Livehouse yang dikelola PT Pekanbaru Sayap Berjaya dicabut berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata (Dispar) Riau. Langkah itu diambil usai ditemukan pelanggaran berat terhadap izin usaha Bar yang dimiliki tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru tersebut. Namun, pantauan RIAU ONLINE menunjukkan HW Livehouse tetap beroperasi. Melalui media sosial, tempat itu bahkan masih menggelar kegiatan dan menayangkan siaran langsung dari dalam lokasi.

Dalam siaran langsung akun TikTok @Pkudugem, tampak para pekerja berseragam hijau khas HW Livehouse melayani pengunjung yang menikmati musik dan lampu warna-warni khas diskotek. Momen perayaan ulang tahun seorang pengunjung juga terlihat, lengkap dengan kue dan tongkat lampu. Susunan meja, tata ruang, dan seragam pekerja di video itu identik dengan hasil inspeksi Komisi I DPRD Pekanbaru, Satpol PP, dan DPMPTSP Riau sebelumnya.

Plt Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, membenarkan pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya sejak 10 Oktober 2025. “Pencabutan ini berdasarkan laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” ujarnya. Pemeriksaan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara izin dan praktik operasional yang dijalankan.

Menurut Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, Bar hanya boleh menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan ringan. Namun HW Livehouse justru beroperasi menyerupai diskotek, lengkap dengan DJ, lantai dansa, dan tata cahaya klub malam. “Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam izin bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang jelas,” tegas Roni.

Selain itu, Dispar Riau juga menerima laporan keresahan warga sekitar akibat kebisingan aktivitas HW Livehouse. Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa suara musik keras dari tempat hiburan tersebut sering mengganggu kenyamanan lingkungan.

Komentar