Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah melaksanakan operasi skala besar untuk menertibkan gelandangan, pengemis (gepeng), dan orang terlantar di berbagai titik kota. Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, dan unsur kepolisian.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan keberhasilan upaya ini membutuhkan dukungan masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak memberikan uang atau sedekah langsung kepada gepeng di jalanan. “Kalau masih ada yang memberikan uang sedekah, maka untuk menghilangkan gepeng di Pekanbaru ini agak berat. Kami minta masyarakat bersama pemerintah mewujudkan Pekanbaru tertib gepeng,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Zulfahmi menegaskan, pemberian sumbangan di jalan justru memperburuk situasi karena membuat gepeng terus berdatangan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Menurutnya, Dinsos bersama Satuan Tugas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. “Kalau ada yang kedapatan memberi, misalnya dari foto terlihat kendaraannya dan plat nomornya, bisa kita telusuri,” tegasnya.
Berdasarkan bukti yang ada, warga yang tertangkap memberikan sumbangan kepada gepeng bisa diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Pekanbaru. “Sanksinya berupa denda mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung hasil proses pidana yang digelar di pengadilan,” pungkas Zulfahmi.
