DPR Buka Peluang P3K Diangkat Jadi ASN Lewat Revisi UU ASN

Nasional244 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menyatakan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berpotensi dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ia berharap pembahasan ini dapat menghasilkan solusi bagi nasib para P3K, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

“Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni menyoroti adanya kesenjangan hak keuangan, karier, dan kesejahteraan antara PNS dan P3K, meski keduanya sama-sama mengabdi untuk negara. Ia juga menyinggung sejumlah guru yang telah lama bekerja sebagai honorer sebelum diangkat menjadi P3K, namun belum memperoleh kesejahteraan yang setara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengalihan status P3K menjadi PNS harus mempertimbangkan aspek kemampuan fiskal negara. “Kalau memang negara mampu, bukan tidak mungkin P3K secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN itu kembali seperti dulu,” ucapnya.

Reni berharap pertumbuhan ekonomi nasional terus meningkat agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. “Saya tentu akan memberikan dorongan terbaik. Kalau pemerintah mampu, maka kebijakan positif bagi nasib para pegawai P3K bisa diwujudkan,” pungkasnya.