Menaker: Kenaikan UMP 2026 Masih Dalam Kajian

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam proses kajian oleh berbagai pihak. Pemerintah, kata dia, sedang mengembangkan konsep dan formula yang tepat sebelum menetapkan kebijakan final.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Kita sedang mengembangkan konsepnya. Ada kajian (kenaikan UMP) yang sedang dilakukan,” ujar Yassierli di sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Menaker menambahkan, pemerintah juga tengah melaksanakan dialog sosial dengan melibatkan perwakilan dari kalangan buruh, pekerja, dan dunia usaha. Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional disebut sudah mulai melakukan serangkaian rapat dan pembahasan teknis terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.

Ia menegaskan, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyiapkan aturan serta keputusan resmi terkait UMP 2026. Dalam prosesnya, seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan agar keputusan yang diambil dapat adil dan komprehensif. “Semuanya harus dipertimbangkan, termasuk faktor regulasi yang berlaku,” ujar Yassierli.

Yassierli juga memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa perhitungan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak (KHL). “Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tambahnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan agar UMP 2026 naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Usulan itu disampaikan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Komentar