Pekanbaru (RiauNews.com) – Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata, terutama terkait badan hukum, fidusia, hingga kenotariatan, adalah jantung dari pelayanan publik dan dunia usaha. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang menegaskan pentingnya koordinasi dalam menjaga kualitas layanan hukum di daerah.
Rudy menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Perdata yang digelar secara virtual dan dipimpin langsung oleh Direktur Perdata, Henry Sulaiman, Selasa (07/10/2025).
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata di seluruh wilayah.
“Rakor yang dipimpin oleh Bapak Henry Sulaiman selaku Direktur Perdata ini sangat krusial. Kami berkomitmen memastikan semua layanan terkoordinasi dengan baik, cepat, dan sesuai standar nasional. Kemenkumham Riau mendukung penuh kebijakan Direktorat Perdata demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat Riau,” ujar Rudy.
Dari Kanwil Kemenkumham Riau, Rakor diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini membahas pelaksanaan rencana aksi tahun 2025 dari dua subdirektorat di bawah Direktorat Perdata.
Dari Subdit Hukum Perdata, poin yang ditekankan meliputi optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia, pengawasan PNBP Fidusia, sosialisasi pelaporan akta wasiat, dan kelancaran layanan legalisasi. Sementara Subdit Profesi Keperdataan menyoroti empat agenda utama, yakni usulan nama anggota MKNW yang akan berakhir masa tugasnya pada 25 Oktober 2025, registrasi ulang akun notaris, pelaporan PMPJ, serta peningkatan pemahaman substansi pemeriksaan dan pengawasan kepada MPD dan MPW.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham Riau dalam Rakor ini mencerminkan komitmen untuk terus berinovasi dan memperkuat pelaksanaan kebijakan di bidang hukum perdata, guna mewujudkan layanan hukum yang semakin transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.







Komentar