Pekanbaru (Riaunews.com) – Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan HR Soebrantas pada Ahad (28/9/2025) sore. Penyegelan itu mereka lakukan karena manajemen H2 mengoperasikan bar dan kelab malam tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan bahwa manajemen H2 hanya mengantongi izin restoran dan KTV. Ia menyebut pelanggaran izin ini semakin berat karena pihak manajemen juga tetap menggelar acara Anniversary menghadirkan DJ Panda, meski sebelumnya berjanji membatalkannya.
Acara yang tetap berjalan itu menimbulkan kebisingan hingga warga mengajukan protes. Satpol PP kemudian memediasi warga dan manajemen H2. Hasilnya, pihak manajemen sepakat menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB dan warga membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB.
Yuliarso menilai tindakan manajemen H2 melanggar Perda Nomor 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karena itu, Satpol PP langsung menindak dengan penyegelan yang berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sebelum penyegelan, warga RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, menggelar aksi damai menolak keberadaan H2. Mereka menuntut aparat menindak tegas dugaan pelanggaran izin, peredaran narkoba, hingga aktivitas maksiat di tempat hiburan malam tersebut.
Melalui penyegelan ini, Satpol PP mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pengelola hiburan malam di Pekanbaru agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan usaha hiburan yang mengganggu ketenteraman dan meresahkan warga.







Komentar