Polisi Grebek Penambang Emas Ilegal di Lipat Kain, Satu Pelaku Buron

Lipat Kain (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi yang digelar Rabu (24/9/2025), seorang pelaku berinisial RI (51) ditangkap, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, dan perlengkapan penambangan lainnya. “Barang bukti bersama pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang meresahkan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim Polres Kampar bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza dan anggota langsung turun melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan penambangan emas ilegal menggunakan mesin penyedot pasir. Menurut Gian, ketika hendak diamankan sebagian pelaku berhasil kabur, namun seorang tersangka berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Pelaku yang ditangkap diketahui merupakan warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia saat ini telah dibawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutur Gian.

Komentar