Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Korupsi, Nasional397 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Pada Senin (15/9/2025), tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka MUL atau Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

“Enam saksi yang diperiksa memiliki peran strategis, baik di lingkungan kementerian maupun pihak swasta, yang diduga mengetahui alur pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Adapun keenam saksi tersebut masing-masing adalah YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI; DAS, Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024; dan EM, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, turut diperiksa JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi; LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi; dan RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021.

Menurut Anang, proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam program strategis nasional tersebut. Ia menegaskan bahwa program ini semestinya ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, demi memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi mendapat penanganan hukum yang tegas,” kata Anang

Komentar