Ustadz Khalid Basalamah Sebut Jadi Korban dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Korupsi, Nasional413 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid kepada wartawan. Ia menyebut kasus ini bermula ketika dirinya mendaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari menggunakan visa dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dipimpin Ibnu Mas’ud asal Pekanbaru.

Khalid menjelaskan, saat itu agensi hajinya, Uhud Tour, belum mengantongi izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, ia bersama jemaah lainnya akhirnya berangkat melalui PT Muhibbah. Menurutnya, Ibnu Mas’ud menyampaikan bahwa visa yang ditawarkan merupakan bagian dari kuota tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kementerian Agama.

“Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” kata Khalid. Ia menambahkan, fasilitas yang diterima jemaah saat itu disebut setara dengan layanan VIP. Total ada 122 jemaah yang berangkat melalui perusahaan tersebut.

Khalid semestinya diperiksa KPK pada Selasa (2/9/2025), namun ia absen dan baru memenuhi panggilan penyidik pada pekan ini. Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejauh ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.