Pekanbaru (Riaunews.com) – Eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/9/2025). Sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Anggi Putra Bumi.
JPU dalam dakwaannya menyebut Suhendri, yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa, Suhendri mengajukan keberatan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. “Surat dakwaan dibacakan Pak Anggi Putra selaku Penuntut Umum. Terdakwa juga menyatakan akan menyampaikan eksepsi,” ujar Wahyu, Rabu (10/9/2025).
Kasus korupsi yang menjerat Suhendri berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis pada 2012. Saat itu, Suhendri menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis dan diduga berperan aktif dalam pengajuan serta pengalokasian hibah secara melawan hukum. Ia meminta tambahan dana hibah agar setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar, dengan memasukkan ribuan kelompok baru ke daftar penerima.
Dalam praktiknya, Suhendri mendapatkan jatah untuk 99 kelompok penerima dengan total anggaran Rp7,95 miliar. Dari jumlah tersebut, ia diduga menerima potongan dana sebesar Rp215 juta. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp31,35 miliar akibat praktik tersebut.
Suhendri ditetapkan sebagai tersangka pada April 2018 bersama mantan anggota DPRD lainnya, Yudhi Veryantoro. Namun, ia melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan kejaksaan lebih dari enam tahun. Suhendri akhirnya ditangkap penyidik Kejaksaan pada 2 Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatra Barat, sebelum dihadapkan ke persidangan.







Komentar