Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politik akan segera menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir.
“Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai, dengan meminta MKD berkoordinasi dengan Mahkamah Partai masing-masing,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, penonaktifan sementara yang dilakukan partai merupakan langkah preventif sambil menunggu proses hukum internal. “Nah ini sudah diproses, kemudian kita minta MKD juga berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang ada,” jelas Dasco.
Ia menambahkan, hasil akhir mengenai status aktif atau tidaknya para anggota DPR tersebut akan diputuskan melalui sidang etik MKD. “Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sidang etiknya. Mekanismenya sudah diatur sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Dasco juga menyoroti pentingnya memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi. Menurutnya, DPR berkomitmen agar masyarakat bisa lebih mengetahui dan terlibat dalam pembahasan kebijakan.
“Kami akan melampirkan rincian komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima anggota DPR, dan membagikannya kepada media agar publik bisa mengetahui secara jelas,” ujar Dasco, seraya menegaskan keterbukaan ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
