Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara paralel di Komisi III.
Ia menegaskan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset apabila draf resmi sudah diserahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Saat ini, Baleg telah mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025.
“Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” ujar Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9). Menurutnya, usulan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum positif bagi DPR untuk segera menindaklanjuti.
Meski begitu, Nasir menekankan pembahasan akan menyesuaikan dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset. “Yang penting kemauan itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU,” katanya.
Hingga kini, Komisi III DPR masih membahas RUU KUHAP yang revisinya sempat dituntaskan pada Juli lalu. Namun, sejumlah substansi dinilai masih perlu pendalaman sebelum pembahasan dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengonfirmasi RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ia menegaskan, pembahasan RUU ini sudah tidak lagi berada di level pemerintah, melainkan menjadi agenda legislatif.
