Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan menindaklanjuti desakan masyarakat untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikannya usai menerima audiensi perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).
Dasco menjelaskan, RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, langkah itu perlu agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Tipikor, UU TPPU, maupun aturan khusus perampasan aset.
“Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, [selanjutnya] kita akan bahas RUU Perampasan Aset,” kata Dasco.
Saat ini, RKUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari masyarakat di Komisi III DPR. Dasco menargetkan pembahasan RKUHAP dapat diselesaikan pada akhir masa sidang pertengahan September mendatang, sehingga DPR bersama pemerintah bisa segera masuk ke tahap pembahasan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset sejatinya telah mandek lebih dari satu dekade sejak naskah akademiknya disusun pada 2008. Pada 2023, rancangan ini masuk Prolegnas Prioritas dan Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden bernomor R 22-Pres-05-2023 pada 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR, namun tidak ada tindak lanjut.
RUU ini mengatur wewenang penyitaan aset hasil tindak pidana minimal Rp100 juta, bahkan memungkinkan penyitaan aset penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar tanpa melalui proses pidana. Regulasi tersebut disebut-sebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.