Jakarta (Riaunews.com) – Aparat Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar, di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025). Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan adanya penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Namun, ia menyebut detail pasal yang dikenakan belum diketahui. “Benar ada penangkapan. Tapi kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena informasi yang kami terima masih sangat terbatas,” ujarnya.
Pengacara publik LBH Pekanbaru, Ranto Simamora, menegaskan pihaknya akan mendampingi Khariq dalam proses hukum. “Kami pastikan pendampingan tetap berjalan. Tim di Jakarta masih fokus pada proses awal dan memastikan hak-hak Khariq sebagai warga negara tetap terlindungi,” katanya.
Khariq sebelumnya sempat menghadiri Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025. Ia dikenal aktif menyuarakan kritik sosial dan politik, termasuk melalui media sosial. Dalam unggahan terakhirnya di Instagram, ia menyoroti kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang dilindas mobil polisi.
