Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Perindustrian menegaskan insentif impor mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, para peserta program wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor yang telah diterima.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan penghentian insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM akan diikuti dengan kewajiban produksi lokal. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai TKDN, dari 40 persen secara bertahap naik menjadi 60 persen,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Enam perusahaan tercatat sebagai penerima manfaat insentif impor CBU, yaitu BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Ketentuan TKDN tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Aturan itu menetapkan TKDN mobil listrik lokal sebesar 40 persen pada 2022-2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030.
Sebagai imbal balik atas insentif yang diterima, enam produsen tersebut telah menyiapkan rencana investasi sebesar Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi mencapai 305 ribu unit di Indonesia. Skema produksi akan dilakukan bertahap melalui CKD hingga 2026, beralih ke IKD pada 2027, hingga manufaktur penuh part by part mulai 2030.







Komentar