KPK: 8.400 Jemaah Gagal Berangkat Haji 2024 Akibat Korupsi Kuota

Korupsi, Nasional369 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat pada 2024 akibat dugaan korupsi kuota haji. Mereka seharusnya masuk kuota reguler, namun dialihkan menjadi kuota khusus secara tidak sah. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota khusus yang seharusnya hanya sekitar 1.600 jemaah justru membengkak menjadi 10.000. “Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, seharusnya berangkat di 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Asep menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak masyarakat untuk beribadah. Ia menyebut perbuatan itu melawan hukum karena pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi rata, 10.000 reguler dan 10.000 khusus, tidak sesuai aturan yang berlaku.

KPK berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Asep menegaskan, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan publik yang seharusnya menjunjung integritas. “Ini sebuah ironi, dan kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” kata Asep.

Komentar