Polres Inhu Bersama Warga Musnahkan 10 Rakit PETI di Empat Desa

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di empat desa pada Jumat (22/8/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 unit rakit tambang ilegal yang langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar dan menghancurkan mesinnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Polisi tidak akan berkompromi dengan pelaku perusak lingkungan yang merugikan masyarakat maupun ekosistem sungai. Empat desa yang menjadi sasaran operasi adalah Desa Selunak, Desa Katipo Pura, Desa Pasir Batu Mandi, dan Desa Pasir Plampaian.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyebut masyarakat mendukung langkah ini karena mulai resah dengan kerusakan lingkungan akibat PETI. Ia mencontohkan keberhasilan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang ekosistem sungainya mulai pulih usai operasi serupa.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memastikan operasi penertiban PETI akan terus berlanjut secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang acara adat. Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan pemerintah provinsi akan menata Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat tetap bisa menambang secara legal tanpa merusak lingkungan.