Jakarta (Riaunews.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kebijakan baru berupa sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha warung tradisional, termasuk Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), dan Warung Padang. Kebijakan ini diberikan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, langkah ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas pernyataan halal dari pemilik usaha. “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal, Rabu (20/8).
Haikal menegaskan, sertifikasi halal akan meningkatkan standar usaha warung tradisional sekaligus menambah kepercayaan konsumen. BPJPH juga berkomitmen melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala agar warung bersertifikat benar-benar memenuhi kriteria kehalalan.
Adapun kriteria untuk memperoleh sertifikat halal gratis melalui skema self declare antara lain memiliki NIB skala mikro-kecil, omzet maksimal Rp15 miliar, satu tempat produksi dan outlet, serta penggunaan bahan halal dengan proses sederhana. Produk yang diajukan tidak boleh mengandung unsur nonhalal, bahan berbahaya, maupun hasil sembelihan yang tidak sesuai syariat.







Komentar