Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Pemprov Perluas Uji Emisi Kendaraan

Jakarta (Riaunews.com) – Kualitas udara Jakarta pada Senin (18/8/2025) pagi tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif. Data IQAir pukul 05.00 WIB menunjukkan indeks kualitas udara (AQI) berada di angka 112 dengan konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 39,8 mikrogram per meter kubik, delapan kali lebih tinggi dari panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Jakarta berada di urutan kedua terburuk nasional setelah Tangerang Selatan.

Kelompok sensitif disarankan mengenakan masker, membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, dan menyalakan penyaring udara. PM2,5 merupakan partikel berukuran sangat kecil dari debu, asap, dan jelaga yang dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kematian dini, terutama pada penderita penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan terus menekan emisi melalui kerja sama dengan daerah penyangga serta penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi. Pemprov juga akan memperluas kewajiban uji emisi bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas udara.

Sejak 2020 hingga 2024, Pemprov DKI telah melaksanakan uji emisi gratis terhadap 1,69 juta kendaraan, terdiri dari 1,54 juta roda empat dan 147 ribu roda dua. Tingkat kelulusan mencapai 98,2 persen untuk roda empat dan 82,3 persen untuk roda dua. Pemprov menegaskan uji emisi tidak hanya untuk mengukur polutan, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga terhadap kontribusinya menjaga udara bersih.

Komentar