Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama Nasional

Jakarta (RiauNews.com) – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan menambahkan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam SKB disebutkan, instansi pemerintah, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan cuti bersama ini diharapkan mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberi kesempatan keluarga merayakan kemerdekaan. Ia menegaskan pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal.

Komentar