Dua Transportir 22 PMI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Dumai

Hukum & Kriminal522 Dilihat

Pekanbaru (RiauNews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua orang transportir pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia. Penangkapan dilakukan Sabtu (9/8/2025) dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan kedua tersangka, DA (49) dan MR (29), menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza untuk menjemput para PMI ilegal dari pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis. “Para korban akan dibawa ke lokasi penampungan sementara. Mereka masuk tanpa prosedur resmi keimigrasian,” ujarnya, Senin (11/8).

Sebanyak 22 PMI menjadi korban, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak, yang berasal dari Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung. Barang bukti yang diamankan selain kendaraan ialah dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut. “Jalur ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan memperketat pengawasan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.