Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil pada 21–27 Juli 2025

Ekonomi & Bisnis544 Dilihat

Pekanbaru (RiauNews.com)  – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan selama periode 21 hingga 27 Juli 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial serta upaya menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Merujuk data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi:

Golongan Pelanggan Tarif per kWh
Rumah Tangga Daya 450 VA Rp 415
Rumah Tangga Daya 900 VA (masih subsidi) Rp 605
Rumah Tangga Daya 900 VA (RTM) Rp 1.352
Rumah Tangga Daya 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70
Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas Rp 1.699,53

Tarif tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Triwulan III tahun 2025, tanpa adanya penyesuaian harga.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, mempertimbangkan nilai tukar, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Namun, untuk periode Juli hingga September 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas harga dan memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi.

Dengan tetapnya tarif ini, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil yang termasuk dalam kategori subsidi mendapat keringanan beban biaya listrik. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan sektor usaha skala kecil serta menjaga konsumsi rumah tangga.

Informasi lebih lanjut terkait tarif dan layanan listrik dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile maupun situs resmi ESDM dan PLN.

Komentar