Jakarta (RiauNews.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 hingga 2022. Meski telah berstatus tersangka, Jurist belum ditahan karena berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan pihaknya telah tiga kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jurist Tan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Jurist sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara tertulis tetapi permintaan itu ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Jurist Tan secara resmi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait untuk memulangkan Jurist ke Indonesia guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi yang menjerat Jurist Tan terkait dengan pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama periode 2019 sampai 2022. Program ini ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T dengan total pengadaan mencapai 1,2 juta unit dan anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
Penggunaan sistem operasi Chromebook dalam program ini dinilai bermasalah karena tidak cocok diterapkan di daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Jurist Tan, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 hingga 2021, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama, dan Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di masa jabatan Nadiem Makarim.
Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun yang berasal dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan item software CDM senilai Rp480 miliar. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dan menelusuri aliran dana korupsi.







Komentar