Buron 4 bulan, tersangka pembunuh Lisma akhirnya tertangkap

Utama1043 Dilihat
Konferensi pers Kasus pembunahan Lisma, Jumat (04/07/2023)

Kampar (RiauNews.com)  — Tersangka pembunuh Lisma Donna Riasta (43), seorang ibu rumah tangga di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sekitar pukul 10.30 WIB, Ahad (23/02/2025) lalu, akhirnya ditangkap setelah empat bulan buron

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, kedua pelaku berinisial ZA alias SL (38) dan MI alias I (39) ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu, 29 Juni 2025.

“Kedua pelaku merupakan tetangga korban yang kerap nongkrong di rumah kosong milik nenek korban, tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Asep, Jumat (4/7/2025).

Menurut Asep, lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta miras dan narkoba. Saat penangkapan, pelaku MI diketahui positif narkoba.

Penyidik menduga pelaku sudah lama mengamati kebiasaan korban, yang tinggal sendiri dan baru menerima uang arisan sebesar Rp40 juta. Dalam aksi perampokan itu, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp50 juta serta perhiasan milik korban.

Diduga pelaku masuk lewat pintu samping tanpa merusaknya. “Korban kemungkinan membuka pintu karena mengenal pelaku,” ujar Asep.

Korban ditemukan dalam kondisi tertelentang dengan luka di kepala. Di sekitar tubuhnya terdapat dua tabung gas LPG 3 kilogram. Korban sempat dibawa ke Aulia Hospital, namun dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan kematian akibat benturan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.

“Pelaku memukul korban dengan tabung gas sebelum mengambil barang berharga,” jelas Asep.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu empat bulan karena minim saksi dan dukungan warga. Namun melalui scientific crime investigation, seperti rekonstruksi TKP, uji forensik, dan lie detector, penyidik berhasil mengungkap pelaku.

Dari lokasi, polisi menyita tabung gas, obeng, dan sejumlah barang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.