Terpantau pada aplikasi “Dashboard Lancang Kuning”, tersangka karhutla ditangkap

Utama623 Dilihat
ilustrasi: Kebakaran hutan dan lahan

 

Inhu (RiauNews.com) -Diduga bakar lahan sawit 1 hektarem seorang pria berinisial R (28), waarga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditahan polisi.

Penangkapan R yang dilakukan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), tidak terlepas dari pantauan aplikasi “Dasboard Lancang Kuning” milik Polda Riau dengan kemampuannya mendeteksi titik api atau hotspot baru- baru ini.

“Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Fahrian Jumat (04/07/2025).

Ujar Fahrian lagi, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu diterjunkan langsung ke lokasi dan benar saja, mereka menemukan lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Jl. Denalu, Desa Alim tengah terbakar.

Lahan milik warga bernama VP tersebut, setelah ditelusuri ternyata dibakar oleh adiknya R untuk membuka lahan baru.

“Modus operandi tersangka awalnya membakar sampah saja, namun setelah api menyala dan mulai melebar dan tak terkendali, tersangka langsung meninggalkan lokasi,” ungkap Fahrian.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bila terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.