
Jakarta (RiauNews.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (04/07/2025).
Pria yang akrab disapa Tom Lembong tersebut, dikatakan merugikan negera sekitar Rp578 miliar pada proyek impor gula selama kepemimpinannya. Disamping tuntutan penjara Tom juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta, subsier 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Tom lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak luar tanpa koodinasi dengan kementerian terkait.
Fakta persidangan lain yang memberatkan Tom juga dipaparkan JPU, namun ia sebagai terdakwa maerasa masih belum menemukan kesalaahan dalam kegiatan impor gula tersebut.
“Saya baca bolak-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” kata Tom Lembong, ditemui wartawan usai persidangan yang sempat ditunda hingga pukul 14.99 wib