Pelalawan (Riaunews.com) – Upaya penegakan hukum terhadap perambahan kawasan konservasi menunjukkan kemajuan signifikan. Sebanyak 301 hektare lahan ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dimusnahkan pada Rabu (2/7/2025) dalam operasi yang disaksikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, bersama Tim Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKH).
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, dan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Danrem 031/Wira Bima, Wakil Komandan Satgas PKH, serta Penjabat Sekda Provinsi Riau.
Lahan yang dimusnahkan sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh seorang warga bernama Suyadi. Namun, lahan tersebut telah diserahkan secara sukarela untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan konservasi, dan mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak.
“Kesadaran masyarakat seperti ini patut dicontoh. Ini adalah langkah maju dalam upaya pemulihan hutan yang rusak akibat perambahan,” kata Brigjen TNI Dody Triwinarto, Wadan Satgas PKH.
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku perambahan dan pembalakan liar.
“TNTN harus dijaga sebagai kawasan konservasi strategis untuk lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kami akan mendukung penuh penertiban aktivitas ilegal di kawasan ini,” ujarnya.
Prof. Satyawan menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kawasan konservasi secara berkelanjutan.
“Kita akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam mengembalikan fungsi ekologis hutan Tesso Nilo,” katanya.
Proses pemusnahan lahan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan 205 personel gabungan dari Polres Pelalawan, Brimob Polda Riau, dan TNI.
Langkah pemulihan ini menjadi simbol nyata sinergi antar-instansi dalam melindungi lingkungan dan diharapkan dapat memperkuat perlindungan kawasan konservasi di Riau untuk jangka panjang.







Komentar