
Siak (RiauNews.com) — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis shabu berinisial EL (39) di kawasan perkebunan sawit, Jalan Lintas Teluk Merbau Km.61, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah EL menjadi target operasi Sat Narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,52 gram, satu plastik klip bening, satu unit telepon selular merek Oppo, dua lembar uang pecahan Rp100.000, satu dompet warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2704 XX.
“Narkoba jenis shabu itu disimpan tersangka dalam dompet cokelat yang dibawanya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E., mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (27/06/2025)
Saat diinterogasi, EL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NN yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut AKP Tony, penangkapan EL berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kita akan bersihkan Kabupaten Siak dari narkoba. Ini sudah menjadi komitmen kita,” ujarnya.
Tersangka EL kini diamankan di Mapolres Siak dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.







Komentar