Jakarta (RiauNews.com) — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan sosialisasi pemanfaatan meterai elektronik atau e-meterai bekerja sama dengan PT Peruri Digital Security, Rabu (25/6). Langkah ini dilakukan guna mendukung percepatan digitalisasi administrasi dan persuratan di lingkungan MK.
Direktur Utama PT Peruri Digital Security, Teguh Kurniawan Harmanda, menyampaikan bahwa penggunaan e-meterai sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai MK terhadap penggunaan e-meterai yang dinilai lebih praktis, aman, dan efisien.
“E-meterai bisa digunakan secara fleksibel, baik dengan tanda tangan digital maupun manual, selama tidak menyentuh bagian meterainya. Ini lebih adaptif dengan kebutuhan pengguna,” jelas Harmanda dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung 3 MK, Jakarta.
Ia menambahkan, setiap e-meterai memiliki kode unik berupa QR code yang berisi data spesifik, seperti tanggal penandatanganan, nomor seri, dan status verifikasi. Sistem ini dinilai mampu mencegah penyalahgunaan meterai bekas atau palsu.
Dalam kunjungan ke MK, Harmanda didampingi sejumlah pejabat PT Peruri Digital Security, termasuk Direktur ICT Business Agus Fahrurrozi Abdillah serta staf teknis lainnya. Mereka disambut oleh Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, beserta jajaran. Sosialisasi turut diikuti secara daring oleh pegawai dari berbagai unit kerja di MK.
Budi mengungkapkan bahwa MK menyambut baik dukungan Peruri dan berharap implementasi e-meterai dapat terintegrasi dengan sistem internal lembaga.
“Kami berharap pengelolaan dan kontrol data e-meterai nantinya bisa dilakukan secara mandiri oleh MK untuk meningkatkan efisiensi kerja,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan sistem administrasi yang modern dan berbasis digital.







Komentar