
Pekanbaru (RiauNews.com)— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan tindakan penundaan keberangkatan terhadap 15 (lima belas) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melakukan perjalanan ibadah umroh tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah dan masih berlaku.
Penundaan dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 11.50 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Para WNI yang berinisial RM, dkk., direncanakan berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 192, tujuan Arab Saudi melalui transit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasil pemeriksaan oleh petugas menunjukkan bahwa dokumen-dokumen perjalanan yang dimiliki tidak memenuhi ketentuan keimigrasian untuk keberangkatan ibadah umroh. Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi penyalahgunaan visa maupun praktik keberangkatan nonprosedural.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Alimuddin, menyampaikan bahwa penundaan ini merupakan langkah preventif dalam upaya perlindungan terhadap WNI dari risiko pelanggaran hukum di luar negeri.
“Kami tidak ingin WNI menjadi korban penyalahgunaan dokumen ataupun kegiatan ilegal yang merugikan diri mereka sendiri. Penundaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan keselamatan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya untuk ibadah,” ujar Alimuddin.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan sebelum melakukan aktivitas lintas batas negara, termasuk dalam program ibadah.
Untuk informasi terkait dokumen resmi yang dibutuhkan dalam melaksanakan ibadah umroh, masyarakat dihimbau bertanya langsung ke Kantor Imigrasi Pekanbaru melalui saluran resmi.







Komentar