Pekanbaru (Riaunews.com) – Video aksi perusakan drainase di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah alat berat sengaja menghancurkan drainase kecil yang melintang di jalan, sementara seorang pria memberi arahan kepada operator untuk terus meruntuhkan bangunan itu.
Aksi itu langsung memicu kemarahan warga. Boby, salah seorang warga Pekanbaru, menilai tindakan tersebut masuk ranah pidana karena merusak fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Kalau drainase hancur, alamat banjir semakin parah di sana. Kami minta APH bertindak cepat. Ini sudah pidana,” ujar Boby, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa permasalahan tunda bayar proyek antara Pemko dan kontraktor tidak bisa diselesaikan dengan cara merusak fasilitas publik. “Kami kecewa. Pemko sedang memperbaiki jalan dan drainase, tapi ada oknum yang malah menghancurkannya,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas PU Perkim Pekanbaru, Martin, membenarkan bahwa insiden itu berkaitan dengan proyek drainase yang dikerjakan pada Desember tahun lalu. Proyek tersebut bernilai Rp180 juta dan masuk dalam daftar tunda bayar pada tahun anggaran berjalan.
“Pembayarannya memang masuk antrian tunda bayar. Pak Wali Kota juga sudah memerintahkan agar itu diprioritaskan,” kata Martin. Namun ia menegaskan, proses tunda bayar tetap memiliki mekanisme dan tidak bisa dibayar serta-merta.
Martin memastikan Pemko tetap memprioritaskan pembayaran tunda bayar sesuai arahan pimpinan, tetapi seluruh proses tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. “Namanya tunda bayar, tentu ada prosesnya. Cuma dia tidak sabar,” ujarnya.







Komentar