Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) akan diterbitkan pada tahun 2026. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi arah pengembangan, pemanfaatan, serta perlindungan penggunaan AI di Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyampaikan bahwa saat ini draft Perpres AI sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Kita masih menunggu harmonisasi Kementerian Hukum, kita lagi antre. Mudah-mudahan awal tahun depan bisa diluncurkan menjadi Perpresnya,” ujar Bonifasius dalam diskusi Ngopi Bareng Media di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, Perpres AI nantinya akan memuat Peta Jalan AI Nasional serta panduan pengembangan dan pemanfaatan AI secara etis dan berkelanjutan. Penyusunannya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, industri, dan akademisi.
“Untuk mengundangkan Perpres ini perlu ada proses dan harmonisasi. Jadi bolanya sekarang ada di Kementerian Hukum,” tambah Bonifasius.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria sebelumnya menegaskan bahwa aturan ini akan berbentuk Perpres agar dapat menjangkau berbagai aspek dalam ekosistem AI nasional.
“Spirit-nya adalah mem-balance antara inovasi dan proteksi. Kita ingin memaksimalkan manfaat dari AI dan meminimalkan risikonya,” ujar Nezar.
Ia menambahkan, pemanfaatan AI diharapkan dapat memperkuat berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, dan transportasi, seiring dengan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan produktif.







Komentar