Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyegel belasan objek pajak reklame yang tersebar di sejumlah titik, Kamis (30/10/2025). Tindakan tegas ini dilakukan karena para wajib pajak diketahui menunggak pembayaran pajak reklame selama beberapa tahun terakhir.
Penyegelan dilakukan terhadap reklame milik tiga toko ponsel ternama, yakni Modelux di Jalan Jenderal Sudirman, WW Ponsel di Jalan Hangtuah, dan Tangs Ponsel di Jalan HR Soebrantas. Petugas menempelkan segel pada media reklame yang menunggak pajak tersebut. Penertiban lapangan dipimpin langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, didampingi Kabid PD II, Ari Supriyanto.
“Kita lakukan penyegelan karena menunggak pajak reklame. Hari ini ada di beberapa tempat, dengan jumlah lebih kurang 15 objek pajak,” ujar Ari Supriyanto di sela-sela kegiatan penertiban. Ia menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihak Bapenda telah memberikan surat peringatan dan penagihan kepada para wajib pajak.
Namun, meski telah diberi waktu untuk melunasi kewajiban, para wajib pajak tersebut hanya memberikan janji tanpa realisasi pembayaran. “Mudah-mudahan dengan tindakan yang kita lakukan hari ini, wajib pajak bisa segera membayar pajak reklame mereka,” harap Ari.
Ari menambahkan, mayoritas wajib pajak yang disegel kali ini telah menunggak sejak tahun 2023. Ia menegaskan bahwa penertiban akan terus berlanjut dan menyasar wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Kita akan lakukan secara bertahap agar semua penunggak bisa segera ditertibkan,” katanya.
Bapenda juga mengimbau seluruh wajib pajak agar tertib dalam membayar pajak, karena penerimaan pajak reklame berperan penting dalam mendukung pembangunan Kota Pekanbaru. “Segel bakal terpasang sampai mereka menyelesaikan tunggakan pajak mereka,” pungkas Ari.







Komentar