Petani di Kuansing Ditangkap, Simpan 11 Paket Sabu di Rumahnya

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu berinisial ER (26), warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, polisi menyita 11 paket sabu seberat kotor 3,23 gram, satu set alat hisap, kaca pirex berisi sabu, pipet sendok, plastik klip kosong, satu unit ponsel OPPO warna merah, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Hasan Basri, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu disembunyikan dalam kotak rokok merk Feloz warna kuning di kamar dan ruang tamu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ER mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P, yang dikenal melalui kontak bernama AP. Ia membeli setengah kantong sabu seharga Rp1,5 juta. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amfetamin.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi kinerja cepat Tim Mata Elang dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar