Polres Kampar Tangkap Empat Pengguna Narkoba Dalam Operasi yang Berbeda

Kampar, Utama268 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) – Polres Kampar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi terpisah di sejumlah lokasi pada 18–20 September 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dan ganja kering dengan total lebih dari 6 gram.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (18/9), saat Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan AR (32) dan RI (30) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu-sabu.

Sehari kemudian, Jumat (19/9), giliran Polsek Kampar menangkap ID (45) di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Dari tangan pelaku, aparat menyita sabu-sabu seberat 2,60 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Sabtu (20/9) terhadap BS (48) di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja. Polisi menyita sabu-sabu seberat 1,58 gram dan ganja kering seberat 2,22 gram.

“Semua pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika. Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby, Senin (22/9/2025).

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat. “Kalau ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan. Mari sama-sama kita perangi narkoba,” ujarnya.

Komentar