Pemerintah Tegas Bubarkan Ormas yang Terindikasi Premanisme

Utama401 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah pusat menegaskan sikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi atau berafiliasi dengan aksi premanisme. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan ormas yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum akan dibubarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, menyebut landasan hukum pembubaran ormas sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Dalam pasal 59, 61, 62, dan 63 dijelaskan ormas yang melanggar hukum dapat dicabut izinnya, dibekukan badan hukumnya, bahkan dibubarkan serta dikenai sanksi pidana,” ujarnya seusai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).

Sebagai langkah nyata, Kemenko Polkam bersama Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi, dan stakeholder terkait turun langsung menindaklanjuti kasus ormas yang terlibat tindak pidana. Menko Polkam juga mengapresiasi langkah Forkopimda Sumut dalam penanggulangan narkoba dan pemberantasan ormas berafiliasi premanisme.

Desman menegaskan pemerintah tetap mendukung keberadaan ormas yang berperan positif dan patuh hukum. Namun, ia memastikan negara akan hadir bila ormas justru digunakan sebagai alat kekerasan, pemerasan, maupun tindakan melawan hukum. “Jika ormas sudah masuk ranah tindak pidana, apalagi membuat keresahan, maka negara harus hadir dan bertindak,” tegasnya.

Komentar