Siak (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton.
Seorang pria berinisial AM yang diduga sebagai pemilik toko pupuk ditangkap. Ia diduga memperdagangkan berbagai merek pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan monitoring personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Saat itu, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga tidak sesuai standar mutu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara rekan-rekan dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai dengan Ditreskrimsus Polda Riau. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada kami pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade, Kamis (5/11/2026).
Hasil Uji Laboratorium Ungkap Kandungan Pupuk Tak Sesuai Label
Setelah menerima penyerahan barang bukti, penyidik memeriksa sopir kendaraan dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul pupuk tersebut.
Polisi kemudian mengambil sampel dari 15 merek pupuk untuk menjalani pengujian laboratorium. Hasil pengujian yang diterima pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan sejumlah produk tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.
“Polisi kemudian mengambil sampel dari 15 merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pengujian yang diterima pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan sejumlah produk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan,” ungkapnya.
Setelah menerima hasil laboratorium, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Oktober 2026.
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan memanggil AM untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap AM pada 31 Oktober 2026 di kediamannya di wilayah Kecamatan Patung Burung, Kabupaten Kampar.
“Dari hasil pemeriksaan, AM diduga memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Tersangka disebut melakukan komunikasi dengan pemasok melalui media sosial, termasuk Facebook, serta melalui tenaga pemasaran,” terangnya.
Raup Keuntungan Rp200 Ribu per Karung
Ade menjelaskan, pupuk tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas perdagangan pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu itu diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung dengan berat sekitar 45,8 ton.
Berbagai merek pupuk turut diamankan, di antaranya CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, NPK, SS, Metro SP-36, dan Nitro Urea.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang memasok pupuk kepada tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan produsen.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan dua ketentuan hukum. Pertama, Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami berharap dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang berada di belakang peredaran pupuk tersebut, termasuk pemasok dan produsennya,” tutup Ade.







Komentar