Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan 47 unit rakit pertambangan tanpa izin (PETI) dalam penindakan di 19 tempat kejadian perkara (TKP) selama sepekan, terhitung 17–23 Oktober 2026.
Selain melakukan penindakan, polisi juga menggelar 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengatakan pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Penanganan aktivitas PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan, mitigasi, dan imbauan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi,” kata Hidayat, Jumat (23/10/2026).
Polisi Musnahkan 2.145 Rakit PETI Sepanjang 2026
Berdasarkan data penindakan pada 17–23 Oktober 2026, polisi mencatat 19 TKP dan memusnahkan 47 unit rakit PETI. Dalam periode tersebut, tidak terdapat laporan polisi (LP) maupun tersangka (TSK) yang tercatat.
Sementara itu, data kumulatif sejak 1 Januari hingga 23 Oktober 2026 menunjukkan skala penanganan PETI di Kuansing jauh lebih besar. Polres Kuansing mencatat penindakan di 382 TKP dengan total 2.145 unit rakit PETI yang telah dimusnahkan.
Pada periode yang sama, polisi juga melaksanakan 4.681 kegiatan imbauan kepada masyarakat. Dalam proses penegakan hukum, petugas mencatat 20 laporan polisi dengan total 36 tersangka.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Polres Kuansing Ajak Masyarakat Cegah Tambang Ilegal
Hidayat menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menekan praktik pertambangan tanpa izin. Menurutnya, operasi kepolisian perlu didukung kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan maupun mendukung aktivitas tambang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah serta memberantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari dan aman bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Kuansing akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal agar dampak kerusakan lingkungan dapat ditekan.







Komentar