Suhardiman Amby Tolak Disumpah saat Bersaksi dalam Sidang Dugaan Suap Jabatan Sekda Kuansing

Korupsi, Kuansing, Utama30 Dilihat

Pekanbaru (RIaunews.com) — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby menolak memberikan keterangan di bawah sumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Suhardiman dalam persidangan dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penolakan tersebut memicu perdebatan antara JPU, advokat terdakwa, dan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Suhardiman mengikuti persidangan secara daring dari gedung KPK di Jakarta dengan didampingi advokatnya, Rizki JP Poliang.

Suhardiman Beralasan Berstatus Tersangka

Perdebatan bermula ketika hakim Delta Tamtama menanyakan kesediaan Suhardiman untuk disumpah sebelum memberikan keterangan.

“Bersedia disumpah, Pak Suhardiman?” tanya hakim.

Suhardiman menyatakan bersedia memberikan keterangan, tetapi menolak menjalani sumpah. Ia beralasan penolakannya mengacu pada Pasal 218 dan 219 KUHAP karena dirinya juga berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kedua terdakwa.

“Sesuai Pasal 218, 219 (KUHAP), saya tidak bersedia disumpah Yang Mulia,” kata Suhardiman.

Menanggapi penolakan itu, hakim meminta pendapat JPU. Jaksa Tonny Frengki Pangaribuan meminta majelis hakim tetap mengambil sumpah Suhardiman sebelum memberikan keterangan.

Menurut Frengki, kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi berlaku karena Suhardiman tidak memiliki hubungan keluarga dengan Zulkarnain maupun Ardiles.

“Jadi undang-undang mewajibkan setiap orang sebagai saksi, kecuali memang dia ada hubungan keluarga dengan para terdakwa,” kata Frengki.

Advokat Zulkarnain juga meminta majelis hakim mengambil sumpah Suhardiman agar keterangannya dapat digunakan dalam proses pembuktian.

“Ada baiknya saksi harus disumpah, agar keterangan itu benar-benar bisa kami ambil, sebab yang tak diambil sumpah itu tersangka, terdakwa. Saksi diharuskan disumpah,” ujar advokat Zulkarnain.

Sebaliknya, advokat Suhardiman meminta majelis mempertimbangkan ketentuan KUHAP yang mereka rujuk serta keterkaitan perkara tersebut dengan kasus yang menjerat kliennya.

“Tadi pihak JPU membacakan Pasal 218, 219 secara parsial. Apa yang diterapkan di Pasal 218, 219 KUHAP, sudah dijalani oleh banyak pengadilan di Indonesia,” kata Rizki.

Rizki meminta majelis hakim menentukan penerapan ketentuan tersebut terhadap Suhardiman karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya.

“Ini saya harap majelis untuk dapat menentukan, menerapkan Pasal 218, 219 kepada Suhardiman Amby. Karena kan perkara ini memang berkaitan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan pendapat para pihak, majelis hakim bermusyawarah sebelum memutuskan status keterangan Suhardiman. Hakim menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang juga melibatkan Suhardiman dan mempertimbangkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Berkaitan dengan kondisi Suhardiman bahwa ini adalah bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Sehingga harus menggunakan penetapan dari ketua pengadilan. Dalam Undang-undang Tipikor mewajibkan menggunakan itu,” jelas Delta.

Hakim kemudian memutuskan Suhardiman dapat memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan menjalani sumpah. Majelis juga menegaskan bahwa keterangan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah.

Jaksa Dakwa Dua Mobil Mewah Berkaitan dengan Jabatan

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Budiman Abdul Karib pada sidang perdana, Jumat (18/9/2026), Zulkarnain dan Ardiles disebut memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman. Kedua kendaraan tersebut berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar, dengan total nilai Rp2,75 miliar.

Jaksa menduga pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Ia menjabat posisi tersebut hingga 2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Jaksa menduga Ardiles membantu Zulkarnain dalam proses pembelian dan pemberian kendaraan tersebut.

Selain itu, jaksa menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Suhardiman saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Jakarta. Perkara yang menjeratnya masih dalam tahap penyidikan, sehingga ia belum menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Komentar