Bupati Inhu Tegur Perusahaan Perusak Jalan, Minta Bangun Jalan Khusus Angkutan Berat

Inhu15 Dilihat

Indragiri Hulu (Riaunews.com) — Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, menegur keras perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan barang bertonase besar. Ia meminta perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan akibat operasional kendaraan mereka sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan jalan khusus angkutan barang.

Penegasan tersebut disampaikan Ade saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Barang di Aula Kantor Camat Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Kamis (15/10/2026).

Rapat itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Indrawansyah, Anggota DPRD Inhu Masyrullah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dari lima kecamatan, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Lima kecamatan itu meliputi Sungai Lala, Peranap, Kelayang, Lubuk Batu Jaya, dan Batang Peranap.

Ade menegaskan, perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut barang harus ikut bertanggung jawab menjaga kondisi infrastruktur. Menurutnya, jalan kabupaten merupakan fasilitas publik yang menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat sehingga kerusakan akibat kendaraan operasional perusahaan tidak boleh dibiarkan.

“Perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang dilalui kendaraan operasional perusahaan merupakan kewajiban bersama. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegas Ade.

Ia meminta perusahaan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengambil tindakan tegas apabila perusahaan tidak menindaklanjuti permintaan tersebut dalam waktu dekat.

“Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Jalan Lingkar 9,8 Kilometer Jadi Solusi Angkutan Berat

Selain membahas perbaikan jalan rusak, rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai rencana pembangunan jalan lingkar atau jalan elak khusus angkutan barang sepanjang 9,8 kilometer.

Jalur tersebut direncanakan membentang dari Pondok Gelugur, kawasan Perkebunan Sungai Lala, hingga menembus Pasar Sungai Lala. Pembangunan jalan elak bertujuan mengalihkan kendaraan angkutan bertonase besar agar tidak terus membebani jalan umum yang digunakan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap keberadaan jalur khusus itu dapat mengurangi kerusakan jalan kabupaten sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Anggota DPRD Inhu, Masyrullah, turut mendukung rencana pembangunan jalan lingkar tersebut. Ia menilai kendaraan angkutan berat milik perusahaan menjadi salah satu pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan daerah.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam pembangunan jalan elak menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan tersebut sekaligus menjaga kondisi jalan yang digunakan masyarakat.

Perusahaan Sepakat Bangun Jalan Elak Lewat Konsorsium

Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa pembangunan jalan lingkar akan dilakukan secara gotong royong melalui skema konsorsium antarperusahaan yang menggunakan jalur tersebut.

Skema ini diharapkan mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan barang tanpa sepenuhnya membebankan kebutuhan pembiayaan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Inhu akan memfasilitasi dan mengawal pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan berjalan terkoordinasi dan dapat segera direalisasikan.

Pemkab Inhu berharap jalan lingkar sepanjang 9,8 kilometer itu menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi beban jalan kabupaten, menjaga infrastruktur publik, serta melindungi kepentingan masyarakat di Kecamatan Sungai Lala dan wilayah sekitarnya.

Komentar