Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) agar mematuhi penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekolah swasta diminta tidak menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama kebijakan PJJ masih berlaku. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya melindungi peserta didik dari paparan kabut asap yang berisiko terhadap kesehatan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan sekolah swasta tetap harus mengikuti surat edaran PJJ yang telah dikeluarkan Pemko Pekanbaru.
“Kita minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik,” kata Jamal, Rabu (7/10/2026).
Sekolah yang Tetap PTM Ditegur
Jamal mengatakan Pemko Pekanbaru menerapkan PJJ pada 6–7 Oktober 2026 seiring memburuknya kualitas udara akibat paparan kabut asap karhutla. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi dan rapat bersama pihak terkait.
Penerapan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kategori kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam ketentuan tersebut, ketika ISPU berada pada angka 201–300 atau masuk kategori sangat tidak sehat, PTM dihentikan sementara dan seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui PJJ. Ketentuan serupa berlaku ketika ISPU berada di atas 300 atau masuk kategori berbahaya.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah sekolah swasta yang tetap menggelar pembelajaran di sekolah meski kebijakan PJJ telah diberlakukan.
“Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran,” jelas Jamal.
Disdik Perketat Pengawasan Pelaksanaan PJJ
Disdik Kota Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ tetap dilakukan. Sekolah yang masih kedapatan tidak mematuhi edaran PJJ akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
Jamal menegaskan penerapan PJJ bukan sekadar perubahan pola pembelajaran, tetapi langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi udara yang berisiko bagi kesehatan.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran selama Pekanbaru masih terdampak kabut asap karhutla.







Komentar