Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Fahdiansyah, mengaku membawa uang 14 ribu dolar Singapura saat mendampingi Bupati Kuansing Suhardiman Amby bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang tersebut, menurut Fahdiansyah, berasal dari Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati dan diserahkan kepadanya sebelum dibawa dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Kehutanan.
Pengakuan itu disampaikan Fahdiansyah saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/10/2026), dengan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama.
Dalam persidangan, jaksa menggali keterlibatan Fahdiansyah dalam penyerahan uang kepada pihak Kementerian Kehutanan. Fahdiansyah membenarkan dirinya membawa uang dalam pecahan dolar Singapura tersebut.
“Saya yang bawa 14 ribu Dolar Singapura dari Ketua KUD, Juprizal yang juga Ketua DPRD (Kuansing). Ada yang dibawa kepala desa juga,” kata Fahdiansyah, yang kini menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing.
Uang Disebut Berkaitan dengan Pengurusan Pelepasan Kawasan
Jaksa kemudian menanyakan asal dan tujuan uang tersebut. Fahdiansyah mengatakan uang itu berasal dari KUD Prima Sehati dan berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan dengan peta indikatif.
“KUD dan Bupati waktu itu mengurus izin untuk pelepasan kawasan dengan peta indikatif,” ujarnya.
Saat jaksa kembali memastikan apakah uang 14 ribu dolar Singapura tersebut berada dalam penguasaannya, Fahdiansyah menjawab, “Iya, yang dari KUD.”
Ia kemudian menjelaskan uang tersebut diserahkan kepadanya di Hotel WO sebelum dibawa dalam rangkaian pertemuan dengan pihak Kementerian Kehutanan.
Jaksa juga menanyakan keterkaitan uang tersebut dengan PT Duta Palma Lestari. Fahdiansyah menegaskan persoalan KUD Prima Sehati berbeda dengan urusan perusahaan tersebut.
“Kalau Duta Palma Lestari ada Perhutanan Sosial ini masyarakat sekitar,” katanya.
Menurut Fahdiansyah, urusan PT Duta Palma Lestari dengan Kementerian Kehutanan berkaitan dengan CSR yang diserahkan dan berada dalam kawasan. Ia juga menyebut ada uang lain yang dibawa untuk keperluan berbeda, tetapi tidak mengetahui secara pasti jumlahnya.
Pengawal Ungkap Lima Amplop Rp1 Juta
Keterangan mengenai uang yang dibawa dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan sebelumnya juga muncul dalam kesaksian pengawal pribadi Suhardiman Amby, Indrigo Aprianto, pada persidangan Kamis (24/9/2026).
Indrigo mengatakan Suhardiman bersama sejumlah pejabat Kuansing dua kali melakukan audiensi dengan Raja Juli Antoni di Jakarta, yakni pada 27 April dan 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman didampingi Juprizal, Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri, sejumlah camat, kepala desa dan staf.
Indrigo mengaku diperintahkan mengisi lima amplop, masing-masing berisi Rp1 juta. Amplop tersebut kemudian diserahkan kepada Fahdiansyah.
“Saya lalu diperintah untuk mengisi lima buah amplop berisi Rp1 juta masing-masing. Kemudian amplop disuruh berikan ke Bapak Asisten I Pak Fahdiansyah,” kata Indrigo.
Menurut Indrigo, setelah menerima amplop tersebut, Fahdiansyah naik ke lantai atas sementara rombongan menunggu di kedai kopi. Tidak lama kemudian, Fahdiansyah kembali menjemput rombongan dan membawa mereka ke ruang tunggu menteri.
Sebelum Suhardiman masuk ke ruang kerja Raja Juli, Indrigo mengatakan Fahdiansyah menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan maupun isi amplop secara lebih lanjut.
“Asisten I menyerahkan amplop ke Bapak Bupati sebelum masuk ruang menteri. Tidak tahu untuk apa,” ujarnya.
Hakim kemudian menanyakan keberadaan amplop setelah Suhardiman masuk ke ruang kerja Menteri Kehutanan. Indrigo menjawab Suhardiman menyimpan amplop tersebut di saku, tetapi tidak mengetahui saku sebelah kiri atau kanan.
Saat ditanya kondisi amplop setelah Suhardiman keluar dari ruangan, Indrigo awalnya mengaku tidak memperhatikan. Namun, hakim kemudian membacakan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut amplop berisi uang tersebut sudah tidak terlihat setelah Suhardiman keluar dari ruang kerja menteri.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Indrigo.
Setelah keluar dari ruang kerja Menteri Kehutanan, Suhardiman kemudian bersama Raja Juli Antoni masuk ke ruang audiensi dan bergabung dengan rombongan lainnya.







Komentar