Akibat Hutang, Pria di Rohul Diduga Aniaya Rekan Kerja hingga Koma Dengan Kayu

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Seorang pria bernama Herbert Gultom (41) diamankan polisi setelah diduga menganiaya rekan kerjanya, Ilham Syarif (31), di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Akibat kejadian tersebut, Ilham mengalami luka berat setelah diduga dipukul menggunakan kayu broti pada bagian belakang kepala. Korban hingga kini masih menjalani perawatan dan dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam Iptu Feby mengatakan penganiayaan terjadi saat para pekerja mengikuti briefing dan menerima arahan dari asisten manajer.

Saat itu, Herbert diduga mendatangi korban sambil membawa sepotong kayu broti yang disembunyikan di belakang punggungnya.

“Pelaku kemudian mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dan mengenai bagian belakang kepala korban,” ujar Feby, Selasa (29/9/2026).

Korban Dipukul Saat Briefing Pekerja

Setelah terkena pukulan, korban terjatuh ke tanah dan mengalami luka berat. Herbert disebut sempat hendak kembali memukul korban, tetapi aksinya dihentikan sejumlah karyawan yang berada di lokasi.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga laporan tersebut dibuat, korban masih dalam kondisi koma atau tidak sadarkan diri.

Polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan pribadi yang terjadi sehari sebelum kejadian. Pada Kamis (24/9/2026), istri Herbert, Kumala Dewi Nainggolan, diduga dimarahi dan dibentak korban terkait persoalan utang-piutang.

Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada Herbert. Polisi menduga informasi itu membuat Herbert emosi hingga mendatangi korban keesokan harinya.

Pelaku Diamankan di Areal Perkebunan

Setelah menerima laporan dari pihak keamanan PT SAM II pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, polisi langsung mencari Herbert. Saat itu, korban telah dibawa ke rumah sakit, sedangkan Herbert diduga melarikan diri dan masih berada di sekitar areal perkebunan perusahaan.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bersama pihak keamanan perusahaan menemukan dan mengamankan Herbert di areal perkebunan PT SAM II.

“Dalam pemeriksaan awal, Herbert mengakui telah memukul korban menggunakan kayu broti hingga korban tidak sadarkan diri,” terang Feby.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu broti sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Herbert beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, Herbert disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Komentar