Pekanbaru (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan kreator konten Polda Sitanggang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah memiliki alat bukti yang cukup.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, Polda kini telah diamankan di Riau setelah sebelumnya dijemput polisi di kampung halamannya, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. “Kasat Reskrim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka. Kemarin Kasat Reskrim sudah membawa tersangka PS menuju Riau dan hari ini sudah sampai di Pekanbaru,” kata Hidayat di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).
Kasus tersebut bermula saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Saat itu beredar foto yang memperlihatkan Polda membawa botol tuak di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Persoalan itu dibahas dalam technical meeting Pacu Jalur pada 22 Agustus. Pelapor berinisial DR, seorang tokoh sekaligus ustaz di Kuansing, menegur Polda karena dinilai tidak menghargai adat dan norma dalam tradisi Pacu Jalur.
Pada hari yang sama, Polda bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sehingga persoalan tersebut dianggap selesai. Namun, setelah final Pacu Jalur pada 23 Agustus, Polda kembali menjadi sorotan. Pada 26 Agustus, video yang diunggah melalui TikTok viral dan dinilai memuat ucapan kurang pantas terhadap DR. Video itu kemudian menyebar luas di Kuansing. DR melaporkan Polda ke Polres Kuansing pada 28 Agustus dengan didampingi kuasa hukum dan sejumlah masyarakat.
Hidayat mengatakan penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagari dan Ketua Pacu Jalur. Polisi juga meminta keterangan ahli bahasa untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut. “Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status PS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ungkap Hidayat.
Menurut Hidayat, polisi bergerak cepat untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Ia menyebut Kuansing merupakan daerah yang dihuni masyarakat dari berbagai suku dan etnis. Setelah diamankan di Samosir, Polda dibawa ke Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi juga masih mendalami motif pembuatan dan penyebaran video tersebut. Hidayat mengatakan penyelesaian melalui keadilan restoratif tetap terbuka apabila kedua pihak sepakat. “Apabila kedua belah pihak nantinya sepakat dan menempuh jalur melalui keadilan restoratif, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan,” jelasnya.







Komentar