Didesak WHO, Ekonom Dorong Kenaikan Pajak Rokok 50 Persen

Utama1450 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Tabrani, menyatakan bahwa desakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar Indonesia menaikkan pajak rokok sebesar 50 persen merupakan langkah mendesak dan sangat penting untuk segera diambil pemerintah.

Menurut Hasbullah, urgensi tersebut muncul karena Indonesia belum menjadi bagian dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yakni kesepakatan internasional yang bertujuan mengendalikan konsumsi produk tembakau. “Ilmu pengetahuan sudah membuktikan bahwa tembakau menyebabkan lebih dari 100 jenis penyakit kronis,” ujar Hasbullah dalam wawancara bersama Pro 3 RRI.

Ia menilai, pengendalian konsumsi tembakau melalui instrumen fiskal seperti cukai jauh lebih efektif dibandingkan imbauan moral yang tidak berdampak nyata. “Kenaikan harga akan mencegah orang membeli, bukan sekadar untuk menambah penerimaan negara,” tegasnya.

Hasbullah juga mengkritik keras narasi yang selama ini disuarakan oleh industri rokok. Menurutnya, pemerintah harus berani melawan informasi menyesatkan yang kerap disebarkan demi kepentingan bisnis. “Pemerintah jangan terkecoh, cukai itu bukan bantuan industri, tetapi denda atas perilaku hidup tidak sehat,” katanya.

Lebih lanjut, Hasbullah mengusulkan agar sebagian hasil cukai digunakan untuk edukasi publik. Ia menilai alokasi 10 persen dari total penerimaan cukai dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang, terutama dalam mendorong perilaku hidup sehat.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memikirkan strategi transisi bagi petani dan pekerja di sektor rokok. Menurutnya, mereka harus diarahkan ke sektor yang lebih sehat dan menguntungkan.

Desakan ini sejalan dengan upaya global dalam mengurangi dampak kesehatan akibat konsumsi tembakau, sekaligus menjadi tantangan bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

Komentar