Bupati Siak Larang Pejabat Terima Parcel Lebaran dari Mitra Usaha

Pekanbaru (RRIaunews.com) – Bupati Siak, Afni Zulkifli, meminta seluruh mitra pemerintah dan dunia usaha tidak memberikan parcel Lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi.

Afni menegaskan, larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pemberian kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Untuk menaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Afni, Kamis (5/3/2026).

Bupati perempuan pertama di Siak itu menambahkan, apabila ada pejabat yang telanjur menerima parcel Lebaran, maka diminta segera melaporkannya melalui kanal pelaporan online milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Afni mengajak dunia usaha mengalihkan kebiasaan pemberian parcel Lebaran kepada pejabat menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Menurut mantan wartawan tersebut, bantuan dapat disalurkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.

“Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.

Afni mengungkapkan, saat ini masih terdapat puluhan ribu warga di Kabupaten Siak yang berada pada kategori desil 1 sampai 10 namun belum tersentuh bantuan sosial, baik dari APBN, APBD maupun Baznas Siak. Karena itu, ia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar penyaluran CSR lebih terdata dan tepat sasaran.

Komentar